
1.Apa hukum jual beli kucing ?
Pendapat yang rajih terkait hukum jual beli kucing adalah haram berdasarkan hadits Nabi -sholallahu ‘alaihi wasallam- :
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ثَمَنِ الْكَلْبِ وَالسِّنَّوْرِ
“Rosulullah -sholallahu ‘alaihi wasallam- melarang dari harga (hasil jual beli) anjing dan kucing.” (HR Abu Daud, At-Tirmidzi dan An-Nasai)
2. Apakah bawah dagu wanita aurat dan harus ditutup saat salat ?
Para ulama sepakat bahwa dagu termasuk dalam wajah, maka wajib dicuci ketika wudhu dan boleh terlihat bagi wanita muslimah.
Akan tetapi bawah dagu tidak termasuk bagian wajah karena wajah adalah :
الوجه هو ما تحصلُ به المواجهة
“Sesuatu yang dipakai untuk berhadap-hadapan.”
Maka bawah dagu tidak terlihat ketika berhadapan. Jadi bukan termasuk wajah dan wajib bagi wanita muslimah untuk menutupnya baik ketika sholat maupun tidak.